> >

Tarif Baru Ngecas Mobil Listrik di SPKLU, Fast Charging Rp25.000, Ultrafast Charging Rp57.000

Energi | 1 Agustus 2023, 11:01 WIB
Ilustrasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Untuk SPKLU menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya maksimal Rp25.000. Sedangkan, untuk SPKLU menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) dikenakan biaya maksimal Rp57.000. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif mengatakan, biaya layanan itu dikenakan untuk satu kali charging.

Besaran biaya layanan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU. 

Ia menerangkan, biaya layanan tersebut belum termasuk tarif listrik yang digunakan untuk mengecas baterai per kWh kendaraan listrik. 

"Jadi nanti kWh-nya adalah tadi ada di angka Rp 2.467 maksimum, juga dari biaya layanan khusus ditambah tadi faktor pengalinya," kata Havidh dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (31/7/2023). 

Ia menyampaikan, penerbitan Kepmen ESDM tersebut guna mengakselerasi percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) serta memberikan kepastian usaha dan transparansi kepada masyarakat.

"Biaya layanan itu akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger investasi SPKLU ini akan lebih baik," ujarnya. 

Saat ini memang ada sejumlah teknologi pengisian pada SPKLU untuk mobil dan bus listrik. Yakni teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), teknologi pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).

Ia menjelaskan, tarif tersebut diterapkan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha pemilik SPKLU kepada pemilik KBLBB atau pemilik mobil listrik.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU