> >

Ini Alasan BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Ekonomi dan bisnis | 25 Juli 2023, 18:54 WIB
Ilustrasi QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat transaksi merchant. Bank Indonesia atau BI memutuskan melakukan penyesuaian terhadap tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi pelaku usaha mikro. (Sumber: qris.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia atau BI memutuskan melakukan penyesuaian terhadap tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi pelaku usaha mikro.

MDR merupakan tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran atau PJP kepada merchant, bukan pengguna.

Di mana BI akan menggratiskan biaya layanan QRIS untuk nilai transaksi di bawah Rp100.000.

Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono mengatakan, perubahan syarat pengenaan biaya layanan ini dilakukan untuk meringankan beban segmen usaha mikro.

Mengingat, berdasarkan data yang dimiliki BI, mayoritas transaksi QRIS di merchant, utamanya di kategori pelaku usaha mikro rata-rata di bawah Rp 100.000.

"Kenapa Rp 100 ribu? Tuh sudah kita hitung, kita ada data. Tadi kalimatnya Pak Gubernur (BI), QRIS tetap tumbuh, tapi pro rakyat kan. Jadi kami lihat ternyata volume transaksi yang di bawah Rp100.000 itu 70 persen dari UMI nya," kata Doni dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).

"Jadi pertimbangannya kenapa di bawah Rp100 yang dibebaskan 0 persen karena kita lihat sebagian besar (volume transaksi) QRIS di bawah Rp100 ribu dari UMI," imbuhnya.

Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp100.000 akan tetap dikenakan biaya MDR QRIS sebesar 0,3 persen. 

Baca Juga: Transaksi QRIS di Bawah Rp100.000 Gratis, Selebihnya Bayar 0,3 Persen, Berlaku 1 September 2023

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kesempatan yang sama menyebut kebijakan pembebasan tarif MDR QRIS untuk transaksi Rp100.000 akan berlaku efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023.

"Dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan bagi industri untuk penyiapan sistemnya," kata Perry.

Biaya MDR QRIS sebenarnya sudah gratis hingga 30 Juni 2023.

Namun, mulai 1 Juli lalu BI memberlakukan tarif MDR 0,3 persen untuk pelaku usaha mikro dan penerapan biaya tersebut tanpa ada batas transaksi.

Keputusan itu diambil untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.

BI juga melarang kepada pelaku usaha mikro untuk tidak boleh membebankan balik biaya tersebut ke konsumen atau pembeli.

Namun, kebijakan itu memantik reaksi. Sejumlah pedagang keberatan dengan kebijakan BI tersebut.

BI kemudian memutusakn melakukan penyesuaian terhadap tarif MDR QRIS bagi pelaku usaha mikro, yakni transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Tarif MDR QRIS untuk Usaha Mikro Tak Gratis Lagi, BI Ingatkan Pedagang Tak Bebankan ke Konsumen

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU