> >

Ini Alasan BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Ekonomi dan bisnis | 25 Juli 2023, 18:54 WIB
Ilustrasi QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat transaksi merchant. Bank Indonesia atau BI memutuskan melakukan penyesuaian terhadap tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi pelaku usaha mikro. (Sumber: qris.id)

"Dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan bagi industri untuk penyiapan sistemnya," kata Perry.

Biaya MDR QRIS sebenarnya sudah gratis hingga 30 Juni 2023.

Namun, mulai 1 Juli lalu BI memberlakukan tarif MDR 0,3 persen untuk pelaku usaha mikro dan penerapan biaya tersebut tanpa ada batas transaksi.

Keputusan itu diambil untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.

BI juga melarang kepada pelaku usaha mikro untuk tidak boleh membebankan balik biaya tersebut ke konsumen atau pembeli.

Namun, kebijakan itu memantik reaksi. Sejumlah pedagang keberatan dengan kebijakan BI tersebut.

BI kemudian memutusakn melakukan penyesuaian terhadap tarif MDR QRIS bagi pelaku usaha mikro, yakni transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Tarif MDR QRIS untuk Usaha Mikro Tak Gratis Lagi, BI Ingatkan Pedagang Tak Bebankan ke Konsumen

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU