> >

Transaksi QRIS di Bawah Rp100.000 Gratis, Selebihnya Bayar 0,3 Persen, Berlaku 1 September 2023

Ekonomi dan bisnis | 25 Juli 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi penggunaan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) untuk transaksi keuangan. (Sumber: KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian (QRIS) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sebesar 0,3 persen hanya akan dikenakan untuk transaksi Rp 100.000 ke atas.

Dengan demikian, transaksi di bawah Rp100.000 dikenakan MDR nol persen atau gratis.

Hal ini disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (25/7/2023).

"Untuk transaksi sampai dengan 100.000 dikenakan MDR 0 persen. Sementara untuk transaksi di atas 100.000 dikenakan MDR 0,3 pesen," kata Perry.

Sebagai informasi, MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. 

Lebih lanjut, Perry mengatakan, kebijakan penetapan MDR 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100.000 ini akan berlaku efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023.

"Dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan bagi industri untuk penyiapan sistemnya," jelasnya.

Perry menyebut, aturan ini sesuai dengan kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.

Baca Juga: Tarif MDR QRIS untuk Usaha Mikro Tak Gratis Lagi, BI Ingatkan Pedagang Tak Bebankan ke Konsumen

Biaya MDR QRIS sebenarnya sudah gratis hingga 30 Juni 2023. Namun, mulai 1 Juli lalu BI memberlakukan tarif MDR 0,3 persen untuk pelaku usaha mikro. Saat itu, penerapan biaya tersebut tanpa ada batas transaksi.

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Rabu (5/7/2023).

"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," jelasnya.

Pihak-pihak yang dimaksud yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar.

BI pun mengingatkan kepada pedagang untuk tidak boleh membebankan biaya tersebut kepada konsumen.

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ujarnya.

Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Baca Juga: Asyik! QRIS Bisa Dipakai Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai Mulai Agustus

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU