> >

Transaksi QRIS di Bawah Rp100.000 Gratis, Selebihnya Bayar 0,3 Persen, Berlaku 1 September 2023

Ekonomi dan bisnis | 25 Juli 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi penggunaan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) untuk transaksi keuangan. (Sumber: KOMPAS.com)

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Rabu (5/7/2023).

"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," jelasnya.

Pihak-pihak yang dimaksud yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar.

BI pun mengingatkan kepada pedagang untuk tidak boleh membebankan biaya tersebut kepada konsumen.

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ujarnya.

Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Baca Juga: Asyik! QRIS Bisa Dipakai Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai Mulai Agustus

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU