Kelebihan Bayar Pajak di Bawah Rp100 Juta, Sekarang Bisa Cair 15 Hari Kerja
Ekonomi dan bisnis | 24 Juli 2023, 15:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap, ada 15.419 wajib pajak (WP) yang kelebihan bayar pajak sampai dengan Rp100 juta.
Hal itu berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) PPh Orang Pribadi per 14 Juli 2023. Nilainya mencapai Rp56,32 miliar.
"Jumlah SPT PPh orang pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta adalah 15.419 orang. Dengan total nilai restitusi mencapai Rp 56,32 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Senin (24/7/2023).
"Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp 7,3 miliar," tambahnya.
Baca Juga: 4 Penyebab Gagal Isi Token Listrik PLN dan Solusi Mengatasinya
Terkait dengan kelebihan bayar pajak, Sri Mulyani baru saja menerbitkan aturan baru. Yakni lewat peraturan Ditjen Pajak Nomor 5/2023 tentang percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Aturan itu mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) menjadi paling lama 15 hari kerja.
Tadinya, pengembalian kelebihan bayar pajak maksimal adalah 1 tahun. Aturan ini berlaku mulai 9 Mei 2023.
“WP perorangan atau OP yang mengalami lebih bayar, sampai dengan Rp100 juta kami sekarang lakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Daftar 10 Password Keuangan yang Paling Banyak Dipakai Warga RI, Simak Tips Bikin Sandi yang Kuat
“Dalam hal ini, kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat, serta prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tidak melalui face to face,” sambungnya.
Sementara itu, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester I/2023 mencapai Rp970,2 triliun, naik 9,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, tren dari penerimaan pajak tersebut terus melambat hingga periode Juni 2023. Pasalnya awal tahun 2023, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 48,7 persen (yoy).
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Tiket Pesawat Diskon hingga 80 Persen di Garuda Indonesia Online Travel Fair
“Kinerja penerimaan pajak semester I/2023 masih tumbuh positif, tapi rate of growth-nya terus mengalami normalisasi atau penurunan. Kalau di awal tahun masih tumbuh 48,7 persen, sekarang sudah di 9,9 persen,” tuturnya.
Ia memaparkan, penerimaan pajak Rp 970,2 triliun berasal dari PPh Nonmigas sebesar Rp 565,01 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 356,77 triliun, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 7,50 triliun, dan PPh Migas sebesar Rp 40,93 triliun.
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber :