> >

Kelebihan Bayar Pajak di Bawah Rp100 Juta, Sekarang Bisa Cair 15 Hari Kerja

Ekonomi dan bisnis | 24 Juli 2023, 15:52 WIB
Menkeu Sri Mulyani lewat Ditjen Pajak terbitkan aturan yang mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) menjadi paling lama 15 hari kerja. (Sumber: Instagram @smindrawati)

 “Dalam hal ini, kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat, serta prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tidak melalui face to face,” sambungnya. 

Sementara itu, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester I/2023 mencapai Rp970,2 triliun, naik 9,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, tren dari penerimaan pajak tersebut terus melambat hingga periode Juni 2023. Pasalnya awal tahun 2023, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 48,7 persen (yoy).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Tiket Pesawat Diskon hingga 80 Persen di Garuda Indonesia Online Travel Fair

“Kinerja penerimaan pajak semester I/2023 masih tumbuh positif, tapi rate of growth-nya terus mengalami normalisasi atau penurunan. Kalau di awal tahun masih tumbuh 48,7 persen, sekarang sudah di 9,9 persen,” tuturnya. 

Ia memaparkan, penerimaan pajak Rp 970,2 triliun berasal dari PPh Nonmigas sebesar Rp 565,01 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 356,77 triliun, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 7,50 triliun, dan PPh Migas sebesar Rp 40,93 triliun.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU