Tips Beli Mobil Bekas dari Korlantas Polri, Jangan Lupa Cek Status Tilang Elektronik
Ekonomi dan bisnis | 18 Juli 2023, 16:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bagi sebagian orang, membeli mobil bekas dinilai lebih menguntungkan daripada membeli mobil baru.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum anda memutuskan membeli mobil bekas.
Salah satunya adalah status tilang elektronik (ETLE) mobil tersebut.
Jangan sampai anda harus mengeluarkan uang tambahan untuk membayar denda pelanggaran yang dilakukan pemilik sebelumnya.
"Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa," kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai, Begini Cara Bayar Tilang di BRI Teller, ATM, dan Mobile Banking
Ia mencontohkan, jika pemilik sebelumnya dikenakan 10 pasal dalam ETLE, misalnya satu pasal tidak pakai sabuk pengaman Rp500.000, melanggar aturan ganjil-genap Rp250.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara Rp500.000, maka seluruh tilang itu harus dibayar.
"Jadi harus diselesaikan, (kalau tidak) nanti enggak bisa balik nama, dan perpanjang pajak," ujarnya seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (18/7/2023).
Pengecekan tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian berlebih kepada calon pembeli mobil bekas ke depannya.
Menurut dia, hal ini yang sering luput dari perhatian para calon konsumen di Indonesia.
Baca Juga: Kakorlantas: Hanya Polisi Bersertifikat yang Bisa Lakukan Tilang
Meskipun harganya murah dan ada promo tambahan, ia menyarankan, agar konsumen mencoba langsung kendaraan tersebut di jalan.
Hal lain yang harus diperhatikan juga adalah pengecekan dokumen-dokumen dari kendaraan tersebut seperti STNK, BPKB dan juga faktur pembelian kendaraan.
"BPKB harus dicocokkan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya. Terkadang BPKB pun dipalsukan, dan kita punya SOP gimana cara membedakannya, (misalnya) samakan nomor rangka," tuturnya.
Para pembeli juga harus memperhatikan masa berlaku dari STNK kendaraan yang akan dibelinya, agar tidak terkena biaya tambahan untuk memperpanjang STNK dari kendaraan itu.
Baca Juga: Cara Pesan Tiket Kereta untuk Kelompok atau Rombongan, Cek Besaran Tarifnya
"Selanjutnya cek surat kendaraan yaitu BPKB. Harus dicocokkan spesifikasinya termasuk STNK sesuaikan dengan nomor mesin dan rangka. Serta Faktur bukti pembelian berisi info harga, warna, rangka serta nama pembeli pertama. Bila mencurigakan silahkan cek di e-Samsat,” jelasnya.
Terakhir, calon pembeli juga harus melakukan pengecekan fisik.
Termasuk kondisi kendaraan dengan melibatkan ahli yang kompeten untuk bisa mengidentifikasi seberapa layak kendaraan tersebut untuk dibeli.
“Penipuan seperti ini pernah terjadi di Lampung, nomor rangka berbeda atau diubah. Dokumen jual beli kendaraan tidak banyak, BPKB, STNK dan Faktur. Pastikan dokumen tersebut ada saat jual beli,” ungkapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :