Tips Beli Mobil Bekas dari Korlantas Polri, Jangan Lupa Cek Status Tilang Elektronik
Ekonomi dan bisnis | 18 Juli 2023, 16:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bagi sebagian orang, membeli mobil bekas dinilai lebih menguntungkan daripada membeli mobil baru.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum anda memutuskan membeli mobil bekas.
Salah satunya adalah status tilang elektronik (ETLE) mobil tersebut.
Jangan sampai anda harus mengeluarkan uang tambahan untuk membayar denda pelanggaran yang dilakukan pemilik sebelumnya.
"Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa," kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai, Begini Cara Bayar Tilang di BRI Teller, ATM, dan Mobile Banking
Ia mencontohkan, jika pemilik sebelumnya dikenakan 10 pasal dalam ETLE, misalnya satu pasal tidak pakai sabuk pengaman Rp500.000, melanggar aturan ganjil-genap Rp250.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara Rp500.000, maka seluruh tilang itu harus dibayar.
"Jadi harus diselesaikan, (kalau tidak) nanti enggak bisa balik nama, dan perpanjang pajak," ujarnya seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (18/7/2023).
Pengecekan tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian berlebih kepada calon pembeli mobil bekas ke depannya.
Menurut dia, hal ini yang sering luput dari perhatian para calon konsumen di Indonesia.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :