Kakorlantas Usul Plat Nomor Pakai Nama Bayar Rp500 Juta untuk Tambah Pendapatan PNBP
Ekonomi dan bisnis | 13 Juli 2023, 14:07 WIBMenanggapi hal itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya masih meninjau usulan tersebut. Salah satunya dengan mengkaji fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar seperti KTP atau layanan ekstra.
Ia menilai, SIM sebenarnya hanya dinikmati oleh masyarakat yang mempunyai akses terhadap kendaraan bermotor. Sedangkan KTP wajib dimiliki oleh semua penduduk yang sudah berusia 17 tahun.
Sehingga jika warga harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan SIM, merupakan hal yang wajar.
Baca Juga: Uji Coba LRT Jabodebek: Skenario Rem Mendadak hingga Baterai Sumber Tenaga jika Mati Listrik
“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” kata Isa kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Jika PNBP tidak dikenakan terhadap SIM, maka negara akan kehilangan potensi pendapatan yang memang masih dibutuhkan.
"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan, iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," sebutnya.
Isa menyampaikan, pendapatan dari PNBP SIM digunakan untuk operasional Polri sendiri. Tetapi Kemenkeu tetap akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan pihak terkait.
“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi,” ujarnya.
Baca Juga: KAI Pertimbangkan Tambah Kuota Pendaftar Uji Coba LRT Jabodebek, Kini Sudah 24.000 Orang
Menurut Isa, pungutan liar akan tetap ada jika penerbitan SIM tidak sesuai prosedur meski PNBP sudah ditiadakan.
"Mau bayar atau tidak bayar, sama saja kalau ternyata tetap ada penerbitan SIM yang tidak sesuai dengan prosedurnya," tutur Isa.
"Jadi isunya adalah menurut saya penerbitan SIM-nya yang kita mesti dipastikan semuanya dilakukan sesuai prosedur," lanjutnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :