Anggaran Kesehatan Tak Lagi Anggaran Wajib tapi Berbasis Kinerja, Ini Alasannya
Keuangan | 13 Juli 2023, 07:30 WIBSeperti yang diketahui, Undang-Undang (UU) Kesehatan yang disahkan pada hari Selasa (11/7/2023) telah menghapus anggaran wajib minimal (mandatory spending) di bidang kesehatan.
Dalam UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan, anggaran wajib minimal di bidang kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar gaji. Hal ini diatur dalam pasal 171 ayat (1) dari peraturan tersebut.
Namun, dalam UU terbaru, tidak ada ketentuan mengenai besaran minimal alokasi anggaran wajib. Awalnya, besaran tersebut sempat diperbesar menjadi 10 persen dari APBN dalam pembahasan RUU.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, juga menyatakan bahwa besaran anggaran kesehatan tidak menentukan kualitas keluaran atau hasil yang dicapai. Hal ini tercermin dalam alokasi anggaran kesehatan yang berbeda-beda di berbagai negara.
Ia kemudian mengutip beberapa contoh besaran pengeluaran negara-negara dalam bidang kesehatan, yang disandingkan dengan rata-rata usia harapan hidup penduduknya.
Di Amerika Serikat (AS), pengeluaran kesehatan mencapai USD12.000 per kapita per tahun dengan usia harapan hidup rata-rata mencapai 80 tahun. Namun, di negara seperti Kuba dan negara lainnya, pengeluaran kesehatan lebih rendah dengan usia harapan hidup yang sama.
Negara tersebut hanya mengeluarkan USD1.900 per kapita per tahun untuk anggaran kesehatan, namun usia harapan hidupnya mencapai 80 tahun.
Di Jepang, pengeluaran sekitar 4.800 dolar per kapita per tahun dengan usia harapan hidup 80 tahun, sementara Korea Selatan mengeluarkan USD3.600 per kapita per tahun dengan usia harapan hidup 84 tahun, dan Singapura mengeluarkan USD2.600 per kapita dengan usia harapan hidup rata-rata mencapai 84 tahun.
"Kita mempelajari di seluruh dunia mengenai spending kesehatan. Besarnya spending tidak menentukan kualitas dari outcome," tutur Budi.
Baca Juga: Biaya dan Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan menjadi VIP di Rumah Sakit
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV