> >

Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini Level Pegawai yang Gajinya akan Terdampak

Ekonomi dan bisnis | 7 Juli 2023, 10:09 WIB
Ilustrasi. Pengenaan pajak natura atau kenikmatan akan mempengaruhi pada gaji pegawai yang bersangkutan. Namun, hanya terbatas pada pegawai level atas. (Sumber: Anadolu Agency)

Pasalnya, ada ketentuan yang mengatur jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam PMK 66/2023. 

Baca Juga: Usulan DPR untuk Kepala Desa: Gaji Naik hingga Dapat Tunjangan Purna Tugas

"Namun penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan, sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti pada dalam keterangan resminya. 

Berikut ini daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan antara lain:

1. Bingkisan atau parsel yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta.

2. Peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet juga termasuk objek pajak sepanjang barang-barang tersebut diterima bukan untuk menunjang pekerjaan.

Baca Juga: Gaji Kepala Desa Cuma Rp2,4 Juta, DPR Usul Naik Jadi Rp3,7 Juta, Begini Aturannya

3. Fasilitas olah raga antara lain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif menjadi objek pajak. Adapun, semua jenis olahraga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta per pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

4. Fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan, baik apartemen atau rumah tapak, bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

5. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta per bulan dari pemberi kerja.

6. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU