Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini Level Pegawai yang Gajinya akan Terdampak
Ekonomi dan bisnis | 7 Juli 2023, 10:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengenaan pajak natura atau kenikmatan akan mempengaruhi pada gaji pegawai yang bersangkutan. Namun, hanya terbatas pada pegawai level atas.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pajak natura tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.
“Untuk karyawan biasa mungkin tidak terdampak, justru bisa makin makmur karena perusahaan bisa menambah fasilitas,” kata Hestu Yoga kepada wartawan di kantor DJP, Kamis (6/7/2023).
Yoga menyampaikan, aturan pajak tersebut lebih berpengaruh kepada pekerja level atas, seperti direktur atau manajer.
Ia mencontohkan, seorang manajer yang menerima fasilitas apartemen senilai Rp50 juta yang disewa oleh kantor dibebankan PPh 21 sebesar untuk nilai Rp48 juta dari biaya sewa.
Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, Endorsement Artis dan Influencer Sekarang Dikenakan Pajak Natura
Karena PMK 66/2023 hanya membebaskan fasilitas tempat tinggal nonkomunal, seperti sewa apartemen atau rumah, dengan nilai maksimal Rp2 juta per bulan.
“Mungkin pegawai level atas take home pay-nya turun. Ini karena memang natura boleh dibebankan ke perusahaan tetapi menjadi penghasilan bagi karyawan,” ucapnya.
Hal itu seperti tertulis dalam PMK 66/2023, yakni pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara untuk tempat tinggal komunal, seperti asrama dan sebagainya, terbebas dari pajak natura.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :