> >

Gaji Kepala Desa Cuma Rp2,4 Juta, DPR Usul Naik Jadi Rp3,7 Juta, Begini Aturannya

Ekonomi dan bisnis | 6 Juli 2023, 13:24 WIB
DPR usulkan kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya karena gaji mereka saat ini dinilai terlalu kecil. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal itu disepakati dalam rapat Baleg DPR RI, Senin (3/7/2023).

Poin krusial yang disetujui diantaranya soal masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun serta penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp2 miliar dari transfer daerah. 

Namun, keputusan ini masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Oleh sebab itu, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Yakni dibawa ke paripurna dan dibahas dengan pemerintah. 

DPR juga mengusulkan kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa, karena dinilai gaji mereka saat ini terlalu kecil.

Baca Juga: Banyak Kepala Desa Terlilit Utang hingga Cerai, Anggota DPR Usul Gaji Kades Dinaikkan

Gaji kepala desa dan perangkat desa terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 aturan itu menyebutkan:

(1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa)

(2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120 persen (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

Baca Juga: DPR Sepakat Revisi UU Desa: Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Anggaran Bertambah Rp 2 Miliar

b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus duapuluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110 persen (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan

c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100 persen (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Aturan itu juga menyebutkan paling banyak 30 persen (tiga puluh per seratus) darijumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:

1. penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan

2. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga: Kepala Desa di Banten Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta, Ternyata Dipakai untuk Nikah Lagi dan Foya-foya

Diberitakan KompasTV sebelumnya, Anggota DPR dari  Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat mengusulkan kenaikan tunjangan dan gaji kepala desa alias kades. 

Dia mengatakan, ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan dalam rapat panja RUU tentang desa ini. Misalnya, kepala desa perlu diberikan tunjangan rumah tangga dan kedua, gaji kepala desa harus ditingkatkan.

“Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara. Kemudian gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat saya usulkan minimal gajinya 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan,” katanya dalam Rapat Panja RUU desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6).

Bahkan, Syahrul mendengar kabar miris soal kepala desa yang minjam uang hingga ribut dengan pasangannya. 

Baca Juga: Arab Saudi Berlakukan Visa Elektronik untuk Umrah Mulai 19 Juli, Daftar Lewat Link Ini

“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” ujar Syahrul dikutip dari situs dpr.go.id.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU