Gaji Kepala Desa Cuma Rp2,4 Juta, DPR Usul Naik Jadi Rp3,7 Juta, Begini Aturannya
Ekonomi dan bisnis | 6 Juli 2023, 13:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal itu disepakati dalam rapat Baleg DPR RI, Senin (3/7/2023).
Poin krusial yang disetujui diantaranya soal masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun serta penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp2 miliar dari transfer daerah.
Namun, keputusan ini masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Oleh sebab itu, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Yakni dibawa ke paripurna dan dibahas dengan pemerintah.
DPR juga mengusulkan kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa, karena dinilai gaji mereka saat ini terlalu kecil.
Baca Juga: Banyak Kepala Desa Terlilit Utang hingga Cerai, Anggota DPR Usul Gaji Kades Dinaikkan
Gaji kepala desa dan perangkat desa terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 aturan itu menyebutkan:
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa)
(2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120 persen (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
Baca Juga: DPR Sepakat Revisi UU Desa: Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Anggaran Bertambah Rp 2 Miliar
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV