> >

MenPAN RB Ingatkan Pemda dan K/L Tak Rekrut Honorer Lagi, Bisa Kacaukan Formasi Kebutuhan PNS

Ekonomi dan bisnis | 21 Juni 2023, 14:44 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer. (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Hal itu ia sampaikan kepada media usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PAN dan RB (Kemenpan RB), Jakarta, Rabu (21/6/2023).

"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, 'kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," kata Anas.

Ia mengatakan, jika pemda dan K/L sembarangan merekrut tenaga honorer, akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.

"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Muhammad Asmin, Guru Honorer yang Berjuang Mengajar di Pedalaman Gowa

Padahal, Kemenpan RB diharapkan dapat menjadi birokrasi yang berkelas dunia. Sementara itu, dari sisi rekrutmen ASN-nya sendiri masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar.

Saat ini KemenPANRB sedang melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN. Sementara larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," ucapnya.

PP yang melarang rekrutmen honorer adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Larangan itu juga diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anas menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

Baca Juga: Pegawai Honorer Tipu Pencari Kerja, Minta Uang 153 Juta Rupiah!

"Insyaallah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," tuturnya.

Ada sejumlah opsi bagi tenaga honorer yang tidak lagi diperkerjakan. Yaitu mengikuti seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). DPR juga berpesan kepada pemerintah, agar jangan sampai ada PHK kepada ribuan honorer yang tersebar di berbagai daerah.

Di isi lain, larangan rekrutmen honorer dan aturan percepatan berakhirnya masa kerja tenaga honorer membuat sejumlah instansi kelimpungan. Seperti yang dialami oleh KPU dan Bawaslu. Lantaran aturan itu keluar saat gelaran Pemilu 2024 akan digelar.

Pihak KPU pun akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah mengenai pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) KPU, menyusul adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.

"Sehubungan dengan kebijakan penghapusan honorer pada tanggal 28 November 2023, KPU terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memenuhi kebutuhan SDM KPU melalui jalur pengangkatan PPPK dan CPNS," kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/6).

Baca Juga: Menpan-RB Pastikan Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Ini Rincian Formasinya

Ia mengungkap KPU RI terancam kehilangan sebanyak 7.551 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer, menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer itu.

Ribuan pegawai honorer tersebut tersebar di Kantor KPU RI atau Sekretariat Jenderal KPU RI, dan sejumlah kantor KPU provinsi serta kantor KPU kabupaten/kota.

 

Parsadaan pun menyampaikan penghapusan tenaga honorer itu akan terjadi saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 memasuki fase krusial, seperti dimulainya masa kampanye dan persiapan logistik pencoblosan yang pada dasarnya membutuhkan banyak sumber daya manusia.

Sebelumnya pada Jumat (16/6), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyoroti kebijakan penghapusan tenaga honorer itu. Menurut dia, Bawaslu akan kehilangan sekitar 7.000 ribu tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Sebut Cuti Bersama Iduladha untuk Dorong Ekonomi, Terutama dari Pariwisata Daerah

Bagja mengatakan, ketika 7.000 tenaga honorer itu diberhentikan, di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya akan tersisa delapan hingga 10 PNS. Dengan jumlah pegawai yang tergolong sedikit itu, Bawaslu berpotensi kesulitan melakukan pengawasan di masa kampanye Pemilu 2024.

Terkait dengan itu, ia telah mengirim surat kepada Azwar Anas untuk memastikan pegawai honorer Bawaslu akan ikut dihapuskan atau tidak. Surat dikirimkan sekitar beberapa bulan yang lalu, namun belum mendapatkan balasan hingga kini.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU