> >

MenPAN RB Ingatkan Pemda dan K/L Tak Rekrut Honorer Lagi, Bisa Kacaukan Formasi Kebutuhan PNS

Ekonomi dan bisnis | 21 Juni 2023, 14:44 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer. (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Hal itu ia sampaikan kepada media usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PAN dan RB (Kemenpan RB), Jakarta, Rabu (21/6/2023).

"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, 'kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," kata Anas.

Ia mengatakan, jika pemda dan K/L sembarangan merekrut tenaga honorer, akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.

"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Muhammad Asmin, Guru Honorer yang Berjuang Mengajar di Pedalaman Gowa

Padahal, Kemenpan RB diharapkan dapat menjadi birokrasi yang berkelas dunia. Sementara itu, dari sisi rekrutmen ASN-nya sendiri masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar.

Saat ini KemenPANRB sedang melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN. Sementara larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," ucapnya.

PP yang melarang rekrutmen honorer adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Larangan itu juga diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anas menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

Baca Juga: Pegawai Honorer Tipu Pencari Kerja, Minta Uang 153 Juta Rupiah!

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU