Muhammad Yusrizki Tersangka, Kadin Tunjuk Dharsono Hartono Pjs Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan
Ekonomi dan bisnis | 16 Juni 2023, 07:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.
Penunjukan Chief Executive Officer (CEO) PT Rimba Makmur Utama itu setelah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin sebelumnya yakni Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin, Yukki Nugrahawan menyatakan pihaknya menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kasus hukum yang menjerat Yusrizki juga tidak berkaitan dengan Kadin sebagai organisasi, melainkan menyangkut individu.
Yukki menegaskan meski Yusrizki kini sedang berproses di Kejagung, program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin akan berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia.
Baca Juga: Kasus Korupsi Poyek BTS, Kejagung: Tersangka Bertambah Satu Orang dari Pihak Swasta!
Sebagai jaminan program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.
"Dengan demikian persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Yukki dalam pesan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut Yukki meyakini proses hukum akan berjalan dengan baik dan menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum.
Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Yukki.
Baca Juga: Aset Tersangka Korupsi BTS 4G Disisir, Terbaru 11,7 Hektare Tanah Johnny G Plate di NTT Kena Sita
Adapun penetapan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo setelah penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup.
Sebelumnya Yusrizki dipanggil penyidik Jampidsus untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Usai pemeriksaan penyidik menetapkan Yusrizki sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan dalam penyediaan perangkat diduga terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan YS bersama-sama dengan tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan Jampidsus.
YS merupakan Direktur dari PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment. Perusahaan ini salah satu penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV