> >

Muhammad Yusrizki Tersangka, Kadin Tunjuk Dharsono Hartono Pjs Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan

Ekonomi dan bisnis | 16 Juni 2023, 07:50 WIB
Chief Executive Officer (CEO) PT Rimba Makmur Utama Dharsono Hartono (kedua kanan) ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Kadin, Kamis (15/6/2023). (Sumber: Dok. PT Rimba Makmur Utama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.

Penunjukan Chief Executive Officer (CEO) PT Rimba Makmur Utama itu setelah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin sebelumnya yakni Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin, Yukki Nugrahawan menyatakan pihaknya menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kasus hukum yang menjerat Yusrizki juga tidak berkaitan dengan Kadin sebagai organisasi, melainkan menyangkut individu. 

Yukki menegaskan meski Yusrizki kini sedang berproses di Kejagung, program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin akan berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Poyek BTS, Kejagung: Tersangka Bertambah Satu Orang dari Pihak Swasta!

Sebagai jaminan program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan. 

"Dengan demikian persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Yukki dalam pesan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut Yukki meyakini proses hukum akan berjalan dengan baik dan menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum.

Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU