> >

Pemegang Saham CMNP Setuju Gugat Pejabat Kemenkeu, Maqdir Ismail Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum

Ekonomi dan bisnis | 15 Juni 2023, 20:40 WIB
Jusuf Hamka saat ditemui di Gedung CMNP, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Para pemegang saham di PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP) akhirnya menyetujui rencana gugatan terhadap pejabat Kementerian Keuangan. CMNP menunjuk pengacara Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum mereka. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pemegang saham di PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP) akhirnya menyetujui rencana gugatan terhadap pejabat Kementerian Keuangan. CMNP menunjuk pengacara Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum mereka.

Pengusaha Jusuf Hamka mengatakan, pihaknya kini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menggugat pejabat Kemenkeu yang dinilai mencemarkan nama baik CMNP ke pengadilan.

Adapun 2 nama yang disebut Jusuf Hamka akan digugat adalah Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Baca Juga: Profil Perusahaan CMNP: Didirikan Tutut Soeharto, Dibesarkan Jusuf Hamka

"Pemegang saham sudah meminta lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Jusuf di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

"Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," tambahnya.

Ia mengatakan, dirinya menyayangkan ada pejabat Kemenkeu yang mengatakan dirinya bukan pemegang saham di CMNP dan tidak punya saham di perusahaan itu.

Jusuf menegaskan dirinya adalah beneficiary owner atau pemegang kendali dari pemegang saham CMNP.

Baca Juga: Klarifikasi Kemenkeu soal Utang Grup Citra, Ternyata Perusahaan Tutut Soeharto, Bukan Jusuf Hamka

"Saya beneficiary owner, itu clear, walaupun saham saya cuma 1 lembar, maksud beneficiary owner itu adalah pemegang kendali dari pemegang saham, clear itu," ungkapnya.

Jusuf mengatakan, pihaknya membuka pintu maaf kepada pejabat Kemenkeu yang menurutnya sudah mencemarkan nama baik dia dan perusahannya.

"Ya sebelum dilaporkan pengacara Maqdir Ismail, saya pikir jauh lebih baik (minta maaf), apalagi yang bersangkutan kenal dan pernah duduk dengan saya, masa mengingkari dengan cara tidak intelek, tidak ada namanya Jusuf Hamka tidak ada pemegang saham kan aneh," tuturnya.

Sementara itu, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo menyatakan Jusuf Hamka berhak melaporkan ke polisi jika merasa keberatan dengan pernyataannya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Negara Punya Utang ke Jusuf Hamka: Diakui Era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

"Jika Pak Jusuf Hamka berkeberatan dan merasa dirugikan, tentu hak beliau untuk melaporkan ke polisi. Jadi kami menghormati dan menunggu saja. Prinsipnya, kami siap memberikan penjelasan sesuai dengan bukti dan dokumen yang ada," terangnya saat dikonfirmasi Kompas TV, Kamis (15/6).

Yustisnus mengatakan, dirinya hanya menyampaikan informasi berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pemerintah.

"PT CMNP, Bank Yama, dan tiga entitas terkait yang memiliki utang ke bank yang masuk dalam program penyehatan pemerintah melalui BLBI terhubung oleh Ibu Siti Hardianti Rukmana," jelasnya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com/Kompas TV


TERBARU