Pemegang Saham CMNP Setuju Gugat Pejabat Kemenkeu, Maqdir Ismail Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum
Ekonomi dan bisnis | 15 Juni 2023, 20:40 WIBJusuf mengatakan, pihaknya membuka pintu maaf kepada pejabat Kemenkeu yang menurutnya sudah mencemarkan nama baik dia dan perusahannya.
"Ya sebelum dilaporkan pengacara Maqdir Ismail, saya pikir jauh lebih baik (minta maaf), apalagi yang bersangkutan kenal dan pernah duduk dengan saya, masa mengingkari dengan cara tidak intelek, tidak ada namanya Jusuf Hamka tidak ada pemegang saham kan aneh," tuturnya.
Sementara itu, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo menyatakan Jusuf Hamka berhak melaporkan ke polisi jika merasa keberatan dengan pernyataannya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Negara Punya Utang ke Jusuf Hamka: Diakui Era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
"Jika Pak Jusuf Hamka berkeberatan dan merasa dirugikan, tentu hak beliau untuk melaporkan ke polisi. Jadi kami menghormati dan menunggu saja. Prinsipnya, kami siap memberikan penjelasan sesuai dengan bukti dan dokumen yang ada," terangnya saat dikonfirmasi Kompas TV, Kamis (15/6).
Yustisnus mengatakan, dirinya hanya menyampaikan informasi berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pemerintah.
"PT CMNP, Bank Yama, dan tiga entitas terkait yang memiliki utang ke bank yang masuk dalam program penyehatan pemerintah melalui BLBI terhubung oleh Ibu Siti Hardianti Rukmana," jelasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com/Kompas TV