YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Mi Instan yang Dilarang Taiwan
Ekonomi dan bisnis | 26 April 2023, 11:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk segera memeriksa kandungan mi instan rebus yang disebut otoritas kesehatan Taiwan mengandung zat penyebab kanker.
"Badan POM harus segera melakukan audit dan investigasi atas produk mi instan yang diproduksi PT Indofood tersebut," kata Tulus saat dihubungi Kompas TV, Rabu (26/4/2023).
Ia mengatakan, BPOM harus memastikan apakah produk mi yang beredar di Taiwan apakah juga dijual di Indonesia. Dan terpenting, apakah mi varian tersebut yang ada di Indonsia mengandung etilen oksida.
Baca Juga: Indomie Varian Ini Disebut Mengandung Zat Pemicu Kanker, Bos Indofood: Kita Sudah Ikuti Persyaratan
"Atau produk ekspor itu terjadi kontaminasi zat karsinogenik ketika diproduksi di Indonesia. Tapi BPOM harus pastikan apakah ini ekspor saja atau beredar di Indonesia?" ujar Tulus.
Melansir Taiwannews.com, siaran pers Departemen Kesehatan Taiwan menyatakan temuan tersebut adalah hasil pemeriksaan acak 30 produk mi instan tahun 2023.
Sampel produk diambil dari supermarket, toko, pasar tradisional, toko makanan Asia Tenggara, toko penjualan umum, dan importir grosir.
Dari 30 sampel, 25 merupakan produk impor dan sisanya produk dalam negeri. Hasilnya, satu produk dari Malaysia dan satu dari Indonesia ditemukan mengandung kadar etilen oksida yang berlebihan.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2023, BPOM Temukan 3.674 Produk Pangan yang Tidak Sesuai Ketentuan
Atau melebihi standar residu pestisida yang diperbolehkan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan.
Etilen oksida yang berlebih bisa meningkatkan risiko terkena penyakit limfoma dan leukemia, serta kanker perut dan payudara.
Kemasan bumbu bubuk pada produk Indomie ditemukan mengandung 0,187mg/kg etilen oksida, sedangkan 0,065mg/kg etilen oksida ditemukan pada mi produk Malaysia dan 0,084mg/kg etilen oksida terdeteksi pada kemasan sausnya.
Kementerian Kesehatan Taiwan memerintahkan agar produk mi instan yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari rak-rak toko.
Baca Juga: Pengamat: Cawapres Harus Paham Ekonomi, kalau Tidak Menterinya Harus Setara Sri Mulyani
Importir produk menghadapi denda sebesar NT$60.000 dan NT$200 juta karena melanggar Undang-Undang yang Mengatur Keamanan Pangan dan Sanitasi.
Adapun Taiwan belum menyetujui penggunaan etilen oksida sebagai pestisida, juga tidak mengizinkan penggunaan gas etilen oksida untuk tujuan desinfeksi.
Ditegaskan bahwa perusahaan harus menerapkan prosedur pemantauan mandiri dan memastikan bahan baku dan produk mematuhi undang-undang.
Sementara itu Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang menyatakan, dalam memasarkan produknya Indofood selalu mematuhi persyaratan BPOM dan negara tujuan ekspor.
"Pada prinsipnya kita mengikuti prasyarat dan ketentuan BPOM dan juga standar Badan kesehatan negara pengimpor," kata Franciscus seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :