> >

Heboh Pemberian THR Dipotong Pajak, Sekjen Kemenaker Jelaskan Aturannya

Keuangan | 16 April 2023, 16:31 WIB
Tangkapan layar dari netizen yang menanyakan apakah THR dipotong pajak atau tidak di Twitter. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) telah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 soal Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Namun, beberapa waktu lalu, seorang pengguna Twitter menanyakan apakah THR juga mengalami pemotongan pajak.

Baca Juga: Gaduh BNN Tasikmalaya Minta Bantuan THR ke PO Bus, KPK: Kalau Dilaksanakan Termasuk Gratifikasi

Ia menjelaskan bahwa di tempatnya bekerja, THR yang diterima tahun ini terkena potongan pajak.

"Sekarang THR dipotong pajak kah? Di perusahaan aku kerja begini soalnya. No s4lty ya, karna baru tahun ini ngalamin THR kena pajak," tanya netizen itu, Sabtu (15/4/2023).

Lalu, apakah benar THR saat ini dikenakan potongan pajak?

Terkait dengan informasi yang ramai perihal THR itu dikenakan pajak atau tidak, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan dengan tegas bahwa THR tidak boleh dipotong dan harus dicairkan secara penuh.

https://www.instagram.com/p/Cqu3EwzrSL3/

"Tidak boleh, dalam Surat Edaran Menaker bahwa THR harus diberikan penuh atau tidak boleh dipotong," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Meskipun demikian, Anwar menjelaskan bahwa THR akan dikenai pajak penghasilan (PPh 21) jika melebihi atau lebih tinggi dari batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Apabila THR tersebut masuk dalam kriteria penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka tidak kena PPH, begitu sebaliknya," kata Anwar.

Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa THR termasuk dalam pendapatan pekerja atau buruh dan menjadi obyek PPh 21, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Aduan 900 Persoalan THR, Kemnaker Ancam Pembekuan Perusahaan

Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja berbeda-beda, tergantung besaran obyek pajak dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

THR Dipotong pajak berarti melebihi PTKP

Anwar menambahkan bahwa THR yang dikenai pajak adalah yang nominalnya melebihi PTKP.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Baca Juga: Efek Viral Minta THR ke Perusahaan Bus, Resmi Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot Bareng 4 Pegawai

Untuk memastikan pembayaran THR berjalan lancar, Kemnaker telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023.

Posko THR dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kemnaker berharap posko ini dapat menjadi tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR Keagamaan 2023.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU