Heboh Pemberian THR Dipotong Pajak, Sekjen Kemenaker Jelaskan Aturannya
Keuangan | 16 April 2023, 16:31 WIB"Apabila THR tersebut masuk dalam kriteria penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka tidak kena PPH, begitu sebaliknya," kata Anwar.
Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa THR termasuk dalam pendapatan pekerja atau buruh dan menjadi obyek PPh 21, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Aduan 900 Persoalan THR, Kemnaker Ancam Pembekuan Perusahaan
Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja berbeda-beda, tergantung besaran obyek pajak dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
THR Dipotong pajak berarti melebihi PTKP
Anwar menambahkan bahwa THR yang dikenai pajak adalah yang nominalnya melebihi PTKP.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Baca Juga: Efek Viral Minta THR ke Perusahaan Bus, Resmi Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot Bareng 4 Pegawai
Untuk memastikan pembayaran THR berjalan lancar, Kemnaker telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023.
Posko THR dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Kemnaker berharap posko ini dapat menjadi tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR Keagamaan 2023.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com