Ujian di Bulan Ramadan, Apakah Nyontek Membatalkan Puasa?
Kalam | 24 Maret 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Puasa merupakan kewajiban setiap umat muslim, di mana kita dilarang untuk melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Selama berpuasa, kita tidak boleh makan, minum, berhubungan badan di siang hari, hingga memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Sebab, berpuasa artinya menahan diri.
Selama berpuasa, aktivitas sehari-hari tetap berjalan seperti biasa, seperti bekerja, mencari ilmu, dan sebagainya. Sebagian dari kita mungkin tengah mempersiapkan diri untuk ujian atau tes.
Baca Juga: Bupati Lebak Iti Jayabaya Minta Masyarakat Hormati Orang Puasa: Tidak Makan dan Minum di Tempat Umum
Kecurangan dalam ujian tidak dapat dipungkiri. Perilaku ini muncul karena rasa tidak percaya diri dengan kemampuannya dan adanya kekhawatiran mendapatkan nilai jelek hingga tidak lulus ujian.
Lantas, apakah menyontek membatalkan puasa?
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa menyontek saat ujian merupakan salah satu bentuk perilaku tidak jujur.
Perilaku yang tidak jujur bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan esensi dari puasa itu sendiri.
Asrorun mengatakan, menyontek tidak membatalkan puasa, tetapi bisa menggugurkan pahala puasa.
“Menyontek tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa, namun menyontek bisa mengurangi pahala puasa,” kata Asrorun, Kamis (23/3/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kiat Penuhi Kebutuhan Cairan saat Berpuasa Ramadan Menurut Dokter
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Ziyad mengatakan hal yang senada dengan Asrorun bahwa menyontek sama saja dengan berdusta yang tidak termasuk perbuatan yang dapat membatalkan puasa.
“Puasanya tetap sah jika seseorang tidak makan, tidak minum, dan tidak melakukan hubungan suami istri. Namun, yang terjadi ketika seseorang berdusta itu bisa membatalkan atau menggugurkan pahala puasa," jelas Ziyad.
“Puasanya sah, tapi tidak dapat pahala apa-apa,” tegas dia.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com