Simak, Ini Cara Membayar Zakat Fitrah via Online
Panduan | 20 April 2022, 10:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bolehkan zakat ditunaikan secara online lewat uang? Jawabannya adalah boleh. Bahkan, saat ini sudah lebih mudah, zakat bisa dilakukan secara online. Simak langkah dan penjelasan berikut ini.
Dilansir dari Baznaz.org, pembolehan ini berdasarkan fatwa dari ulama seperti Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Untuk nominal besaran zakat fitrah sendiri disesuaikan dengan harga setempat.
Contohnya, di DKI Jakarta sendiri, erdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
Untuk waktunya, zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Nah, saat ini Anda juga membayar zakat ini bisa dilakukan dengan mudah, yakni bisa dilakukan membayar zakar secara online di beberapa kanal terpercaya.
Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui tiga platform zakat. Yakni Baznas, Lembaga zakat millik NU dan Lembaga zakat milik PP Muhammadiyah.
Baca Juga: Inilah Mustahik, 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat
Cara Bayar Zakat Online
BAZNAS
Baznas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.
- Berikut cara membayar zakat secara online melalui Baznas:
- Kunjungi laman https://baznas.go.id/
- Pilih dan klik kolom bayar zakat Di halam berikutnya, pilih jenis dana dan isi jumlah zakat ayng akan dibayarkan
- Masukkan nominal yang akan dibayarkan sesuai ketentuan Isi data diri pembayar, berupa nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail
- Klik “Lanjut ke Pembayaran” Ikuti petunjuk pembayaran dan selesaikan transaksi, bisa melalui e-wallet, virtual account, atau transfer bank.
Lembaga Zakat NU
- Anda bisa juga membayarkan di Lembaga zakat yang dikelola PBNU bernama NU Care-LazisNU. Caranya sebagai berikut:
- Kunjungi laman nucare.id
- Pilih menu zakat
- Masukan zakat yang hendak dipilih, zakat mal, fitrah maupun zakat lain seperti perusahaan atau profesi
- Lantas, masukkan ke kolom hitung kalkulator digital zakat.
- Masukkan data diri
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal
Lembaga Zakat Muhammadiyah
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV