> >

Bolehkah Salat Sunah Lain seperti Tahajud Usai Witir? Berikut Penjelasannya

Panduan | 6 April 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi ibadah salat malam di Ramadan, bolehkah salat sunah lain setelah salat witir? (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sering ditanyakan ketika Ramadan, apakah boleh ibadah salat sunah lain usai salat witir yang kerap digabungkan dengan salat tarawih?

Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah yang termuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 12 tahun 2006, disebutkan tentang hukum salat sunah lain seperti tahajud maupun salat hajat usai dilaksanakannya salat witir yang kerap disebut sebagai salat paling akhir dalam waktu malam. 

Salat witir menurut bahasa ialah shalat yang mempunyai bilangan gasal atau ganjil. Sedangkan secara istilah salat witir adalah salat sunah yang dikerjakan dalam jumlah ganjil pada waktu malam.

Adapun waktu pelaksanaan salat witir adalah setelah salat isyak sampai terbitnya fajar.

“Sekiranya seseorang itu berniat bangun tengah malam untuk bertahajud, sebaiknya ia mengundurkan salat witirnya, sebab hal itu lebih utama,” tulis fatwa majelis tarjih tersebut.

Hal ini sebagaimana hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya:

 “Diriwayatkan dari Jabir, Nabi bersabda; “Siapa di antaramu khawatir tak akan dapat bangun pada akhir malam, maka hendaklah ia salat witir lalu tidur. Dan barangsiapa percaya akan dapat bangun pada akhir malam, hendaklah ia salat witir pada akhir malam itu, sebab akhir malam itu disaksikan malaikat dan hal itu lebih utama” [HR. Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah].

Berdasarkan hal itu, melakukan salat lain seperti witir maka hukumnya boleh. Maka jika seseorang sudah salat witir bersama dengan tarawih seperti lazimnya ibadah Qiyamul lail di puasa Ramadan, maka dibolehkan salat lagi seperti tahajud, hajat maupun salat lain pada malam hari. 

Baca Juga: Niat Salat Tarawih dan Witir, Apa Hukumnya Jika Dilakukan Sendirian di Rumah?

Dalil Dibolehkan Salat Sunah Lain seperti Tahajud usai Salat Witir

Keputusan majelis tarjih PP Muhammadiyah itu juga menyebutkan soal bolehnya salat lain, tapi jika ia ragu maka baiknya salat witir diakhirkan saja, tidak perlu ikut menggabungkan salat lain seperti halnya tarawih.

“Akan tetapi apabila ia tidak berniat atau merasa ragu-ragu apakah ia dapat bangun malam, maka sebaiknya mendahulukan witirnya sebelum ia berangkat tidur, yakni setelah melaksanakan salat isyak,” tulisnya.

Lantas, seandainya seseorang tidur setelah salat witir, kemudian ia bangun tengah malam lalu melaksanakan shalat malam atau tahajud, maka ia tidak perlu mengulang witirnya.

Sebab salat witirnya sebelum tidur sudah cukup baginya.

Diriwayatkan dari Talq Ibn ‘Ali ia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak ada dua witir dalam satu malam. [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasai].

Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil kesimpulan, seseorang yang telah melaksanakan salat witir sebelum tidur, kemudian ia bangun di sepertiga malam, maka boleh melaksanakan shalat malam (tahajud) tanpa harus mengulang salat witirnya.

Hal ini juga berarti, jika seseorang merasa yakin bisa bangun di sepertiga malam, maka hendaklah ia mengakhirkan salat witirnya, karena hal itu lebih utama.

Demikianlah uraian terkait pembolehan salat sunah lain seperti salat tahajud maupun hajat usai ibadah salat witir pada malam hari yang sering digabungkan dengan tarawih. Wallahu a'lam. 

Wallahu a‘lam bish–shawab.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU