> >

Bolehkah Itikaf di Rumah? Begini Penjelasan Muhammadiyah

Amalan | 4 Mei 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi Itikaf di rumah (Sumber: Jurnal Cianjur Selatan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bulan Ramadan 1442 H sudah memasuki 10 hari terakhir.

Artinya, muslim kini sedang menyongsong kemuliaan malam lailatul qadar.

Ikhtiar mendapat keberkahan malam lailatul qadar satu di antaranya dengan Itikaf.

Itikaf merupakan kegiatan berdiam diri di masjid untuk mencari keridhaan Allah SWT.

Lalu apakah Itikaf di rumah dan di masjid memiliki nilai yang sama?

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Hamid menjelaskan di masa pandemi Covid-19 Itikaf di masjid diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan.

Namun apabila keadaan darurat, Wawan mengatakan Itikaf boleh dilakukan di rumah.

Baca Juga: Mengganti Puasa dengan Fidyah: Berapa Besarannya dan Apa Boleh Menggunakan Uang?

"Pahala itikaf di rumah sama dengan pahala itikaf di masjid," ujarnya dikutip dari laman Muhammadiyah, Selasa (4/5/2021).

Ia mendasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang seorang sahabat Nabi bernama Itban ibn Malik Al-Anshari.

“Ada hadis Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan, karena alasan hujan dan gelap, masjid dipindahkan ke rumah salah satu sahabanya. Jadi salah satu sahabat Nabi SAW, Itban bin Malik Al-Anshari dari Bani Salim, beliau ini mengalami sakit mata,” tutur Wawan.

Baca Juga: Antara Sunah dan Makruh, Berikut Penjelasan Soal Hukum Bersiwak Saat Berpuasa

Wawan pun menceritakan bahwa Itban Bin Malik saat itu sedang kesulitan pergi ke masjid.

Lalu Itban bin Malik meminta izin Rasulullah SAW untuk memindahkan jamaah masjid ke rumahnya dan Rasulullah mengizinkannya.

“Berdasarkan cerita ini, artinya kita bisa menggunakan rumah atau salah satu ruangan di rumah untuk beribadah seperti di masjid, termasuk itikaf,” lanjutnya.

Terkait tata cara pelaksanannya, Wawan menjelaskan Itikaf di masjid sama dengan di rumah.

"Berhubungan suami-istri, keluar tanpa alasan, keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda, serta keluar tempat iktikaf tanpa alasan yang kuat dianggap dapat membatalkan ibadah iktikaf darurat di rumah," tutup dia.

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU