Bolehkah Itikaf di Rumah? Begini Penjelasan Muhammadiyah
Amalan | 4 Mei 2021, 08:54 WIB“Ada hadis Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan, karena alasan hujan dan gelap, masjid dipindahkan ke rumah salah satu sahabanya. Jadi salah satu sahabat Nabi SAW, Itban bin Malik Al-Anshari dari Bani Salim, beliau ini mengalami sakit mata,” tutur Wawan.
Baca Juga: Antara Sunah dan Makruh, Berikut Penjelasan Soal Hukum Bersiwak Saat Berpuasa
Wawan pun menceritakan bahwa Itban Bin Malik saat itu sedang kesulitan pergi ke masjid.
Lalu Itban bin Malik meminta izin Rasulullah SAW untuk memindahkan jamaah masjid ke rumahnya dan Rasulullah mengizinkannya.
“Berdasarkan cerita ini, artinya kita bisa menggunakan rumah atau salah satu ruangan di rumah untuk beribadah seperti di masjid, termasuk itikaf,” lanjutnya.
Terkait tata cara pelaksanannya, Wawan menjelaskan Itikaf di masjid sama dengan di rumah.
"Berhubungan suami-istri, keluar tanpa alasan, keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda, serta keluar tempat iktikaf tanpa alasan yang kuat dianggap dapat membatalkan ibadah iktikaf darurat di rumah," tutup dia.
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV