> >

Untuk Mahasiswa Perantau, Kamu Berhak Dapat Zakat Fitrah Lho, Asalkan ...

Panduan | 29 April 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat. (Sumber: muhammadiyah.or.id)

SOLO, KOMPAS.TV- Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi yakni dimensi ketuhanan dan dimensi sosial.

Dimensi ketuhanan dimana seseorang memberikan hartanya ikhlas karena Allah untuk membersihkan diri dan bentuk ketaatan.

Dimensi sosial dimana harta yang diberikan mengandung nilai yang bermanfaat bagi sesama.

Dalam pelaksanaanya, zakat dibagikan kepada 8 golongan manusia yang telah ditentukan Allah subhanahu wa ta’ala (SWT). 

Lalu apakah mahasiswa perantau adalah salah satunya?

Baca Juga: Tata Cara dan Lafal Latin Doa Niat Zakat Fitrah

Sebelum menjawah hal tersebut, ada baiknya kita mengetahui dulu untuk siapa saja zakat itu diberikan.

Melansir muhammadiyah.or.id, Kamis (29/4/2021), harta zakat pada umumnya dibagikan kepada 8 golongan antara lain:

- Orang fakir

- Orang miskin

- ‘Amil zakat

- Mualaf

- Membebaskan hamba sahaya

- Orang yang terlilit hutang (gharim)

- Sabilillah

- Ibnu sabil (orang dalam perjalanan yang sangat membutuhkan)

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Bisa Melalui Online, Ini Lafal Niatnya

Delapan golongan ini didasarkan kepada surat at-Taubah ayat 60.

Hal ini adalah dalil umum untuk zakat.

Akan tetapi, dalam kasus zakat fitrah terdapat dalil yang mengkhusukan untuk pembagianya kepada kaum miskin.

Hadits yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud, Ibnu Majjah, dan Al-Hakim:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang bepuasa dari perbuatan yang sia-sia dan busuk serta untuk memberi makanan kepada orang miskin, barangsiapa melakukanya sebelum sholat ‘id, maka inilah zakat yang diterima. Sedangkan yang melakukanya setelah sholat ‘id maka itu sekedar sedekah”.

Baca Juga: Kemenag: Pemahaman Soal Zakat Perlu Ditingkatkan

Dalam hadits tersebut diungkapkan zakat fitrah adalah untuk kaum miskin dari kata tu’matan li masakin.

Sehingga, dalam permasalahan perantau dapat disimpulkan sebagaimana berikut:

- Perantau termasuk ke dalam delapan golongan yakni ibnu sabil dan atau sabilillah

- Perantau dapat menerima zakat fitrah jika termasuk ke dalam golongan miskin

- Jika bukan termasuk golongan miskin maka sebaiknya jangan menerima zakat fitrah

Nah, sekarang sudah tahukan, mahasiswa yang tengah merantau ke suatu tempat, sejatinya juga berhak atas zakat fitrah asalkan sesuai ketentuan.

Wallahu a’lam bishowwab.

Baca Juga: Menghitung dan Mengelurakan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU