> >

Untuk Mahasiswa Perantau, Kamu Berhak Dapat Zakat Fitrah Lho, Asalkan ...

Panduan | 29 April 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat. (Sumber: muhammadiyah.or.id)

SOLO, KOMPAS.TV- Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi yakni dimensi ketuhanan dan dimensi sosial.

Dimensi ketuhanan dimana seseorang memberikan hartanya ikhlas karena Allah untuk membersihkan diri dan bentuk ketaatan.

Dimensi sosial dimana harta yang diberikan mengandung nilai yang bermanfaat bagi sesama.

Dalam pelaksanaanya, zakat dibagikan kepada 8 golongan manusia yang telah ditentukan Allah subhanahu wa ta’ala (SWT). 

Lalu apakah mahasiswa perantau adalah salah satunya?

Baca Juga: Tata Cara dan Lafal Latin Doa Niat Zakat Fitrah

Sebelum menjawah hal tersebut, ada baiknya kita mengetahui dulu untuk siapa saja zakat itu diberikan.

Melansir muhammadiyah.or.id, Kamis (29/4/2021), harta zakat pada umumnya dibagikan kepada 8 golongan antara lain:

- Orang fakir

- Orang miskin

- ‘Amil zakat

- Mualaf

- Membebaskan hamba sahaya

- Orang yang terlilit hutang (gharim)

- Sabilillah

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU