> >

Muhammadiyah: Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tidak Wajib Puasa Ramadan, Salat Jumat Boleh di Rumah

Kesehatan | 12 April 2021, 18:03 WIB
Ilustrasi salat fardu di rumah. (Sumber: Tribunnews.com)

Sebaliknya, bila tidak ada kasus Covid-19 di suatu lingkungan, warga daerah itu boleh salat berjemaah di masjid dengan menaati protokol kesehatan. Namun, Muhammadiyah mengimbau agar pengelola masjid mengurasi durasi kajian atau pengajian selama salat berjemaah.

“Namun jika di wilayah tersebut ada kasus Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara online atau membagikan materi ke jemaah di rumah," kata Haedar.

Kemudian, Haedar juga menyatakan vaksinasi Covid-19 tak akan membatalkan puasa Ramadan. Sebabnya, vaksin Covid-19 bukan masuk melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung.

Menurutnya, vaksin Covid-19 juga tidak memuaskan keinginan dan tak termasuk makanan yang mengenyangkan.

PP Muhammadiyah pun tidak menganjurkan buka puasa dan sahur bersama, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan lainnya di masjid/musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang, serta terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Imsak Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda, Kemenag Jateng: Sikapi dengan Bijak

Penentuan tanggal 1 Ramadan akan menunggu hasil sidang isbat yang akan berjalan secara online dan offline  pada Senin (12/4/2021).

"Isbat awal Ramadan dilaksanakan 12 April, bertepatan 29 Syakban 1442 Hijriah," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, Senin (12/4/2021), dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU