> >

Presiden Jokowi Putuskan PNS Eselon I dan II Tak Dapat THR pada 2020

Kebijakan | 14 April 2020, 15:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2020.

Sri Mulyani menuturkan alasan tak ada THR bagi pejabat eselon I dan II itu karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Menurut Sri Mulyani, keputusan tersebut diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Karena itu, pemerintah akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Golongan I, II, dan III Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi pada Selasa (14/4/2020).

Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.

Namun demikian, ia memastikan THR akan tetap diberikan kepada ASN, anggota TNI dan Polri, serta eselon III ke bawah. Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

Baca Juga: Sri Mulyani: Hitungan Gaji ke-13 dan THR PNS Juga TNI-Polri Sudah Tersedia, Kecuali Pejabat

"Jadi, seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya (Tunjangan Kinerja)," kata Sri Mulyani.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU