> >

Karyawan Bergaji Sampai Rp16 Juta per Bulan Bebas Pajak, Berlaku Mulai April

Kebijakan | 13 Maret 2020, 16:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Sri Mulyani pun berharap, dengan relaksasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, untuk industri manufaktur yang tertekan arus kasnya bisa berkurang beban perpajakannya.

"Ini diberikan selama enam bulan dan dimulai dari gaji April ini. Sehingga nanti akan sampai dengan September. Nilai dari relaksasi PPh 21 karyawan akan sebesar Rp 8,6 triliun, yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019," kata dia.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU