> >

Karyawan Bergaji Sampai Rp16 Juta per Bulan Bebas Pajak, Berlaku Mulai April

Kebijakan | 13 Maret 2020, 16:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kriteria gaji karyawan yang akan ditanggung soal beban pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemerintah selama enam bulan atau setengah tahun. 

Menurut dia, beban pajak yang akan ditanggung pemerintah berlaku bagi karyawan yang memiliki gaji sampai Rp16 juta per bulan atau Rp200 juta per tahun.

Dia menuturkan, pemerintah bakal menanggung sampai 100 persen pajak penghasilan atau PPh 21 terhadap karyawan yang bergaji sebesar itu.

Baca Juga: Resmi, Karyawan Bakal Terima Gaji Full Tanpa Dipotong Pajak Selama Setengah Tahun!

Sri Mulyani menyebut, langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

“Kita akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 bahwa pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, relaksasi PPh pasal 21 tersebut bakal berlaku untuk semua industri manufaktur. Baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE.

"Industri manufaktur di mana karyawan kemungkinan terdampak besar akan mendapat skema relaksasi PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah, untuk karyawan dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun," ujar dia.

Baca Juga: SAH! Karyawan Terima Gaji Tanpa Dipotong Pajak selama 6 Bulan

Sri Mulyani pun memaparkan, relaksasi PPh pasal 21 bakal mulai diberlakukan mulai April 2020. Selain itu, untuk nilai dari relaksasi PPh pasal 21 tersebut diestimaksikan mencapai Rp 8,6 triliun.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU