> >

Mau Mudik Naik Kereta Api? Ingat, Vaksin Covid-19 Masih Jadi Syarat Bepergian, Begini Aturannya

Ekonomi dan bisnis | 7 April 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi mudik dengan kereta api. PT KAI ingatkan kepada  calon pemudik moda transportasi kereta api agar memperhatikan aturan vaksin Covid-19 yang berlaku. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vaksin Covid-19 masih menjadi syarat naik kereta api (KA) jarak jauh, termasuk dalam musim mudik lebaran 2023. 

Sebab itu, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengingatkan kepada calon pemudik moda transportasi kereta api agar memperhatikan aturan vaksin Covid-19 yang berlaku.

Eva menjelaskan, saat ini KAI masih menerapkan syarat perjalanan KA jarak jauh berupa wajib vaksin ketiga atau booster pertama bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas.

Apabila belum atau tidak divaksin dengan alasan medis, lanjut dia, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara bagi penumpang berusia 6-12 KAI mewajibkan telah mendapatkan vaksin kedua.

Kendati demikian, dia mengatakan bagi anak 6-12 tahun yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api , namun terdapat syarat yang harus dipenuhi. 

"Anak 6-12 tahun yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata Eva di Jakarta, Jumat (7/4/2023), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cek Lagi Tarif Tol Mudik 2023: Tangerang-Semarang Rp401.500, ke Surabaya Rp766.000

Adapun aturan vaksin untuk penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

Selain terkait vaksin, Eva juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan kereta api tujuan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU