> >

Subsidi Motor Listrik Hanya Berlaku 2 Tahun, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp7 Triliun

Kebijakan | 20 Maret 2023, 22:09 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait subsidi motor listrik, Senin (20/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan Rp7 triliun untuk pemberian bantuan atau subsidi motor listrik baru dan motor konversi yang akan diberikan selama dua tahun, yakni tahun 2023-2024.

“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun, 2023 dan 2024, untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Demikian, kebutuhan total anggarannya adalah Rp7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Cek Syarat dan Caranya

Bendahara negara itu merinci anggaran yang akan diberikan. Pada tahun 2023, anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp1,75 triliun untuk menyediakan 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi.

Adapun, pada tahun 2024, dibutuhkan anggaran sebanyak Rp5,25 triliun untuk motor listrik baru sebanyak 600 ribu unit dan motor konversi sebanyak 150 ribu.

Nantinya, pemberian bantuan pemerintah dalam motor listrik itu dikelola oleh dua kementerian.

“Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola, yang motor listrik baru Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Untuk motor konversi Kementerian ESDM,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Dapat Subsidi Rp7 Juta, Ini Daftar Harga Motor Listrik Gesits, Selis, dan Volta

Selain insentif, pemerintah juga memberikan insentif dari sisi fiskal perpajakan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Berikut rinciannya.

  1. Tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama, industri logam dasar, industri baja atau besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai. 
  2. Super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.
  3. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
  4. Pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin ditetapkan sebesar 0 persen. Ini berbeda dibandingkan dengan kendaraan nonlistrik yang minimal PPnBM, yakni 15 persen.
  6. Bea masuk Most Favoured Nation (MFN) dan impor mobil incompletely knocked down (IKD) 0 persen. Bea masuk impor completely knocked down (CKD) 0 persen melalui kerja sama, termasuk Korea dan China.
  7. Pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen. 

Baca Juga: Cek Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Pelaku UMKM Dapat Prioritas

“Secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual untuk motor listrik,” tutur Sri Mulyani.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU