> >

Berkaca dari Gaya Hidup Mewah Pejabat Pajak, LHKPN Tak Cukup untuk Deteksi Korupsi

Kebijakan | 27 Februari 2023, 21:34 WIB
Penampakan Rubicon milik Mario Dandy Satrio yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap pria berinisial D di Jakarta Selatan. Foto diambil pada Rabu (22/2/2023). (Sumber: Antara)

Zainur juga berpendapat bahwa kemampuan KPK dalam melakukan verifikasi kebenaran dari isi LHKPN juga masih rendah. Hal ini disebabkan karena tak adanya basis data yang terintegrasi dan belum adanya instrumen hukum yang tegas.

Oleh karena itu, Zainur usul agar laporan harta kekayaan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Harta kekayaan itu dapat berupa tanah, kepemilikan kendaraan, saham, reksa dana, maupun aset lainnya.

Tak hanya itu, instrumen hukum melalui Undang-Undang Perampasan Aset juga diperlukan untuk mengejar aset hasil kejahatan. 

“Kalau ada profil pejabat negara yang tidak sesuai dengan gaya hidupnya, maka akan di-scan, misal gaya hidupnya jauh lebih tinggi dari penghasilan sahnya."

Baca Juga: Mahfud MD: LHKPN Rafael Alun Harus Tetap Diselidiki Meski Sudah Mundur dari ASN Kemenkeu

"Maka dengan UU Perampasan Aset, penyelenggara negara harus membuktikan secara terbalik bahwa penghasilannya berasal dari perolehan yang sah. Kalau gagal membuktikan, maka akan disita oleh negara,” jelas dia.

Untuk itu, dia mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar setiap transaksi dapat termonitor oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU