> >

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang Disorot Gara-gara Moge

Ekonomi dan bisnis | 27 Februari 2023, 13:32 WIB
Suryo Utomo saat dilantik menjadi Dirjen Pajak pada 2019. (Sumber: Dok. Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Pajak Suryo Utomo diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp14,45 miliar. Sebagai orang nomor satu di Ditjen Pajak, Suryo termasuk pejabat Eselon I.

Sebagai pejabat karier di Kemenkeu, Suryo adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Golongan IV. Namun, Golongan IV juga terbagi mulai dari Golongan IVa sampai Golongan IVe tergantung dari masa bekerja dan prestasi kerja.

Untuk jabatan Eselon I di Kemenkeu seperti Dirjen, Inspektorat Jenderal dan Sekretaris Jenderal, pangkat terendah adalah Golongan IVd dan tertinggi Golongan IVe.

Untuk gaji bulanan, PNS Golongan IVd berkisar antara Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 dan Golongan IVe betkisar antara Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Meski gaji pokoknya kecil, Dirjen Pajak mendapat beragam tunjangan. Sehingga per bulan ia bisa mendapatkan uang hasil kerjanya senilai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp7.754,98 Triliun di Januari 2023, Segini Kenaikannya

Apalagi tunjangan kinerja PNS cair. Tukin diberikan 100 persen jika pegawai Ditjen Pajak, termasuk sang Dirjen, mampu memenuhi target penerimaan pajak dalam satu tahu  anggaran.

Untuk Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi yaitu peringkat 27, mendapat tukin sebesar Rp 117.375.000.

Dengan pendapatan sebesar itu, membeli motor gede seperti Harley Davidson bagi Dirjen Pajak adalah hal yang mudah. Namun, Sri Mulyani tetap meminta Suryo Utomo untuk mengklarifikasi sumber kekayaannya.

Menkeu juga berpesan kepada para bawahannya, agar jangan memamerkan kekayaannya ke masyarakat, meskipun didapat dari hasil yang jelas.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU