> >

Mahfud MD: LHKPN Rafael Alun Harus Tetap Diselidiki Meski Sudah Mundur dari ASN Kemenkeu

Ekonomi dan bisnis | 26 Februari 2023, 07:57 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, agar tetap diselidiki. Walaupun Rafael sudah mengundurkan diri dari Kemenkeu. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Melalusa Susthira K.)

Baca Juga: Polisi Diminta Hati-Hati dalam Memproses Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anak Pejabat Pajak

Transaksi mencurigakan itu juga sudah dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012. 

"Ya biar diaudit laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK. Itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012 tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja biar sekarang dibuka oleh KPK begitu," tutur Mahfud di Jakarta, seperti yang dilaporkan Tim Liputan Kompas TV, Thifal Solesa dan Sultoni, Jumat (24/2).

Mahfud mengatakan, tindakan Kemenkeu yang mencopot Rafael dari jabatannya untuk diperiksa sudah tepat. Langkah itu sebagai sebagai penerapan hukum administrasi. 

"Iya itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Hukum administrasinya sudah betul," ujar Mahfud. 

Mahfud juga merasa geram atas aksi Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang lakukan penganiayaan terhadap David, putra dari Jonatahan Latumahina pengurus GP Ansor. 

Apalagi, kata Mahfud MD, dalam kasus ini Dandy merupakan putra dari pejabat negara dari Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Ini Fakta yang Digali Penyidik dari AG, Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David

Pejabat yang bersangkutan, kata Mahfud MD, juga harus diperiksa lantaran aksi keluarganya yang disebut foya-foya dan hedonistik viral di media sosial.  

Maka dari itu, bagi Mahfud MD tak ada kata damai maaf dalam kasus ini. 

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana," kata Mahfud, Kamis (23/2) malam dilihat di akun Twitternya. 

"Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujarnya. 

Mahfud MD juga ingatkan, secara administrasi pejabat tersebut harus diperiksa lantaran keluarganya disebut hedonis.  

"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ucap Mahfud. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU