> >

Mahfud MD: LHKPN Rafael Alun Harus Tetap Diselidiki Meski Sudah Mundur dari ASN Kemenkeu

Ekonomi dan bisnis | 26 Februari 2023, 07:57 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, agar tetap diselidiki. Walaupun Rafael sudah mengundurkan diri dari Kemenkeu. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Melalusa Susthira K.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, agar tetap diselidiki. 

Walaupun Rafael sudah mengundurkan diri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rafael adalah ayah dari Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan David, anak petinggi GP Ansor. 

"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," kata Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Silaturahmi Keluarga Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Sulawesi Selatan, Sabtu (25/2/2023). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan, bahwa kasus tersebut telah berproses hukum pidana.

Begitu pula untuk proses administrasi ayah pelaku, pencopotan jabatan dijatuhkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Jika memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud, itu harus diteruskan.

Baca Juga: Sri Mulyani Prihatin dan Minta Maaf ke Orangtua David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

"Bila itu terjadi, kalau benar, yah, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," ujar Mahfud seperti dikutip dari Antara

Menurut Mahfud, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan asal usul kekayaannya. 

Namun, bila ada temuan di sana, supaya ditelisik secara hukum.

Terkait dengan proses hukum Mario Dandy Satrio Mahfud kembali menegaskan sikapnya bahwa kasus ini harus tetap diproses hukum.

"Sikap Menko Polhukam jelas, diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum," ucap dia. 

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan ada transaksi keuangan mencurigakan di rekening milik Rafael Alu  Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang  anaknya menjadi tersangka penganiayaan. 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU