> >

Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul: Cara Daftar, Kriteria Peserta hingga Syarat Administrasi

Kebijakan | 17 Februari 2023, 13:07 WIB
Pendaftaran peserta penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sudah dibuka oleh Pemprov DKI, mulai 20 Februari 2023 sampai 3 Maret 2023. Calon penerima bisa menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah dan selanjutnya data calon penerima akan dimasukkan ke sistem KJMU oleh pihak sekolah. (Sumber: kjp.jakarta.go.id)

1. Form Kelengkapan Data (ada di menu download di laman kjp.jakarta.go.id)
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:          

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Jika peserta didik dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

Fotokopi KJP; dan
Fotokopi Buku Tabungan KJP 

Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS Agar Bisa Mendapat KJP Plus

Besaran Dana KJMU

1. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Atau Rp9 juta per semester.

2. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Adapun Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa.

Untuk daftar PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk program KJMU, juga bisa dilihat di tautan kjp.jakarta.go.id.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU