> >

Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul: Cara Daftar, Kriteria Peserta hingga Syarat Administrasi

Kebijakan | 17 Februari 2023, 13:07 WIB
Pendaftaran peserta penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sudah dibuka oleh Pemprov DKI, mulai 20 Februari 2023 sampai 3 Maret 2023. Calon penerima bisa menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah dan selanjutnya data calon penerima akan dimasukkan ke sistem KJMU oleh pihak sekolah. (Sumber: kjp.jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran peserta penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sudah dibuka oleh Pemprov DKI. Calon penerima bisa menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah dan selanjutnya data calon penerima akan dimasukkan ke sistem KJMU oleh pihak sekolah.

Proses itu berlangsung pada 20 Februari hingga 3 Maret 2023.

Sebagai informasi, KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Serta memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi dari laman kjp.jakarta.go.id, adapun persyaratan untuk mendaftar KJMU adalah:

Baca Juga: Khusus di DKI Jakarta, Ada Bansos Buat Anak Kuliah yang per Semester Bisa Dapat Rp9 Juta

Persyaratan umum :
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus :
1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
5. Pengajuan paling lama pada semester 2 (dua);
6. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
7. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap I 2023 Dimulai, Simak Jadwal Lengkapnya

Syarat administrasi KJMU:

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU