Menkop UKM Akui Ada Kelemahan di UU Perkoperasian hingga Muncul Kasus KSP Indosurya
Kebijakan | 3 Februari 2023, 08:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kelemahan pengawasan dalam UU Perkoperasian dijadikan celah untuk membuat kejahatan keuangan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni penipuan dan pengelapan koperasi simpan pinjam Indosurya (KSP Indosurya).
Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya mengalirkan dana Rp106 triliun ke 23 entitas perusahaan yang berafiliasi dengan Indosurya maupun Henry.
Sebanyak 23 ribu nasabah dirugikan atas tindakan penggelapan Hendry yang kini menjadi terdakwa.
Baca Juga: Nasib Penyelesaian Gagal Bayar KSP Indosurya
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengakui ada kelemahan dari UU Perkoperasian yang dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan.
Sadar dengan hal itu, Kemenkop UKM telah mengeluarkan aturan agar koperasi dengan motif bisnis keuangan bukan untuk akses pembiayaan bagi masyarakat kecil harus dihentikan.
Pemerintah juga telah membuat draf revisi UU Perkoperasian agar kasus serupa tidak terjadi kembali.
Semisal harus ada otoritas pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di karena koperasi tidak bisa lagi diawasi oleh dirinya sendiri, dan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Vonis Bebas Indosurya: Kita Tidak Boleh Kalah!
"Di UU Perkoperasian tidak ada sanksi pidana yang melakukan praktik shadow banking. Yang bisa melakukan itu ya OJK. Tapi OJK juga tidak bisa berbuat banyak karena badan hukumnya koperasi yang bukan wewenangnya," ujar Teten di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (2/2/2023).
Teten menjelaskan berkaca dari kasus Indosurya, para pelaku kejahatan keuangan ini sengaja mendirikan koperasi simpan pinjam untuk dijadikan kedok dalam melakukan shadow banking atau lembaga non-bank yang menghimpun dana masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan karena perbankan sudah secara ketat mengawasi dana nasaban dan bank.
Di koperasi pengawasan dana anggota dilakukan oleh anggota dan pengurus melalui rapat anggota. Tidak ada peran pemerintah, OJK ataupun LPS.
Baca Juga: Anggota Komisi III Duga Hakim Perkara KSP Indosurya "Masuk Angin", KY Jangan Diam
Teten menyebutnya pelaku kejahatan keuangan ini sebagai babi hutan yang menjadi hama dan merusak roh koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
"Kasus KSP Indosurya ini clear, koperasinya dipakai sebagai cover up untuk melakukan praktik shadow banking. Kalau dia mengumpulkan dana masyarakat dia harus dapat izin dari OJK," ujar Teten.
Penegakan Hukum
Lebih lanjut Teten menjelaskan salah satu cara agar dana anggota KSP Indosurya ini kembali adalah jalur hukum.
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas untuk mengajukan kasasi terkait putusan bebas Hendry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di sisi lain, pemerintah juga akan membuka penyidikan baru di luar kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya untuk menelusuri aset-aset yang disamarkan oleh Henry Surya.
Langkah ini, kata Teten, sangat tergantung kepada kejujujuran aparat penegak hukum.
"Tidak ada mekanisme lain kecuali penegakan hukum untuk memastikan aset-aset milik anggota koperasi, termasuk uang anggota koperasi yang digelapkan pengurus disita dan jual dan diserahkan ke anggota," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV