Menkop UKM Akui Ada Kelemahan di UU Perkoperasian hingga Muncul Kasus KSP Indosurya
Kebijakan | 3 Februari 2023, 08:39 WIB"Di UU Perkoperasian tidak ada sanksi pidana yang melakukan praktik shadow banking. Yang bisa melakukan itu ya OJK. Tapi OJK juga tidak bisa berbuat banyak karena badan hukumnya koperasi yang bukan wewenangnya," ujar Teten di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (2/2/2023).
Teten menjelaskan berkaca dari kasus Indosurya, para pelaku kejahatan keuangan ini sengaja mendirikan koperasi simpan pinjam untuk dijadikan kedok dalam melakukan shadow banking atau lembaga non-bank yang menghimpun dana masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan karena perbankan sudah secara ketat mengawasi dana nasaban dan bank.
Di koperasi pengawasan dana anggota dilakukan oleh anggota dan pengurus melalui rapat anggota. Tidak ada peran pemerintah, OJK ataupun LPS.
Baca Juga: Anggota Komisi III Duga Hakim Perkara KSP Indosurya "Masuk Angin", KY Jangan Diam
Teten menyebutnya pelaku kejahatan keuangan ini sebagai babi hutan yang menjadi hama dan merusak roh koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
"Kasus KSP Indosurya ini clear, koperasinya dipakai sebagai cover up untuk melakukan praktik shadow banking. Kalau dia mengumpulkan dana masyarakat dia harus dapat izin dari OJK," ujar Teten.
Penegakan Hukum
Lebih lanjut Teten menjelaskan salah satu cara agar dana anggota KSP Indosurya ini kembali adalah jalur hukum.
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas untuk mengajukan kasasi terkait putusan bebas Hendry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di sisi lain, pemerintah juga akan membuka penyidikan baru di luar kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya untuk menelusuri aset-aset yang disamarkan oleh Henry Surya.
Langkah ini, kata Teten, sangat tergantung kepada kejujujuran aparat penegak hukum.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV