> >

Netizen Ngeluh Harga Tiket Kereta Sama Dengan Tiket Pesawat, Ini Saran KAI Biar Dapat Tiket Murah

Ekonomi dan bisnis | 1 Februari 2023, 10:10 WIB
Ilustrasi Kereta Api. Seorang warganet mencuit di akun Twitternya dan menyebut harga tiket kereta kini sudah lebih mahal dari tiket pesawat untuk rute yang sama. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Selama beberapa waktu terakhir, masyarakat banyak mengeluhkan soal kenaikan harga tiket kereta api jarak jauh, yang harganya kian mahal.

Terbaru, seorang warganet mencuit di akun Twitternya dan menyebut harga tiket kereta kini sudah lebih mahal dari tiket pesawat untuk rute yang sama.

"Tiket kereta eksekutif (Surabaya-Jakarta) sekarang seharga atau bahkan lebih mahal dari tiket pesawat," tulis akun @Askrlf****.

Ia juga mencantumkan tangkapan layar harga tiket kereta eksekutif rute Stasiun Gambir, Jakarta-Stasiun Pasar Turi, Surabaya yang harganya mulai dari Rp735.000. Sedangkan harga tiket pesawat untuk rute yang sama mulai dari Rp781.800.

Baca Juga: Mengintip Fasilitas KA Panoramic, Pantry Snack dan Kopi hingga Toilet Sensor Otomatis

Unggahan itu mendapat banyak respon dari netizen. Ada yang punya keluhan yang sama, mereka awalnya mengira tiket kereta mahal saat peak season Natal dan Tahun Baru kemarin, namun ternyata berlanjut sampai saat ini.

Warganet yang tadinya mengaku sering menggunakan kereta, kini menjadikan kereta sebagai pilihan nomor sekian.

Ada juga netizen yang menyarankan agar akun tersebut memilih kereta bisnis atau kereta ekonomi. Jenis kereta terakhir ini mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga harganya lebih murah dari kelas eksekutif.

Saat dikonfirmasi Kompas TV, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan jika harga tiket kereta api, terutama kelas eksekutif, berfluktuasi alias bisa saja turun ataupun naik. Sesuai dengan perhitungan bisnis KAI terhadap komponen biaya-biaya yanag membentuk harga tiket. Namun ia tidak menjelaskan mengapa harga tiket kereta kelas eksekutif relasi Jakarta-Surabaya bisa sama dengan tiket pesawat.

Joni menyampaikan,  harga yang ditetapkan KAI itu sudah mengikuti aturan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas. Sedangkan kereta yang mendapatkan subsidi atau Public Service Obligation (PSO), tarif tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU