Anda juga bisa datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengajukan permohonan tertulis serta membawa dokumen pendukung ke KPP.
Apabila berhalangan untuk datang secara langsung, Anda juga bisa mengajukan permohonan via Kantor Pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa.
Anda juga bisa mengaktifkan NPWP NE melalui layanan Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie
Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com