NPWP Non-Efektif Tak Perlu Lapor SPT, Ini Penyebab dan Cara Aktifkan Kembali
Ekonomi dan bisnis | 1 Februari 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non-Efektif berarti status wajib pajak sudah tidak aktif.
Ada sejumlah penyebab NPWP menjadi Non-Efektif (NE), di antaranya wajib pajak berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Lalu, Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas tersebut.
Kemudian, seorang wajib pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selain itu, status NPWP NE juga diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Wajib pajak yang memenuhi ketentuan tersebut bisa mengusulkan status NPWP NE, sehingga tak perlu lagi lapor SPT setiap tahun. Akan tetapi, berstatus NPWP NE bisa diaktifkan kembali.
Baca Juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Validasi NIK dengan NPWP, Apa Bisa? Begini Jawaban Ditjen Pajak
Cara mengaktifkan kembali NPWP Non-efektif
Untuk mengaktifkan NPWP NE, Anda bisa melakukan sejumlah langkah berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id.
- Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda.
- Isi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
- Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Lalu klik connect.
- Tunggu balasan chat atau pesan dari petugas pajak.
- Setelah mendapatkan balasan, Anda bisa mengajukan permohonan kepada petugas pajak tersebut.
- Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data. Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi data tersebut.
- Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
- Tunggu petugas pajak memproses permohonan Anda.
- Jika sudah disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui e-mail.
- Selesai. Anda sudah bisa memakai NPWP kembali untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Ini Alasan Wajib Lapor SPT Meski Sudah Bayar Pajak: Tahu Besaran hingga Tangkal Kecurangan
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com