> >

Kelompok Ini Diperbolehkan untuk Tidak Lapor SPT Tahunan, Siapa Mereka?

Kebijakan | 31 Januari 2023, 17:16 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT lewat e-Filing (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

"Bagi kalian yang masuk golongan terebut boleh tidak lapor SPT dengan mengajukan permohonan non efektif ke kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar," lanjut cuit Ditjen Pajak. 

Diketahui, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dari aturan tersebut dapat diketahui, wajib pajak dengan status NE tidak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Selain itu, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT Tahunan



 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU