> >

Kelompok Ini Diperbolehkan untuk Tidak Lapor SPT Tahunan, Siapa Mereka?

Kebijakan | 31 Januari 2023, 17:16 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT lewat e-Filing (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memiliki penghasilan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Seperti diketahui, masa pelaporan SPT pajak 2023 sudah dimulai. Batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2023.

Namun, tahukah anda terdapat kelompok wajib pajak yang diperbolehkan untuk tidak lapor SPT tahunan?

Melansir dari akun Instagram DItjen Pajak @ditjenpajakri, mereka adalah kelompok yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun besaran PTKP yang ditetapkan pemerintah yakni minimal Rp54 juta/tahun atau Rp4,5 juta/bulan.

"Boleh enggak lapor SPT? Jawabannya boleh, bagi mereka yang benar-benar tidak punya penghasilan, atau memiliki penghasilan namun masih di bawah PTKP," cuit akun @ditjenpajakri, yang dikutip Selasa (31/1/2023). 

Baca Juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Validasi NIK dengan NPWP, Apa Bisa? Begini Jawaban Ditjen Pajak

Namun demikian, kelompok wajib pajak yang diperbolehkan untuk tidak lapor SPT tahunan, juga harus memenuhi syarat yakni telah berstatus wajib pajak non-efektif (WP NE).

Lalu bagaimana mendapatkan status NE tersebut?

Status NE bisa didapatkan wajib pajak dengan mengajukan NE atas NPWP nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU